Rabu, 10 Juni 2015

Ternyata: Pengambilan sampel darah di Laboratorium dalam keadaan berpuasa, Bolehkah?

Hari ini aku melakukan pemeriksaan antibody untuk hepatitis B (nama antibady-nya: AntiHbSAg). Dalam waktu dekat ini aku akan melanjutkan studi praktik di RS (KoAss; Ko-Assisten), jadi sebelum praktik anak-anak koas wajib vaksin hepatitis B, untuk jaga-jaga, karena petugas medis, baik itu dokter, perwat, maupun bidan, merupakan risiko tinggi terkena penyakit hepatitis B, jadi gak ada salahnya dong untuk melakukan vaksin hepatitis B. Sebenarnya waktu bayi (sebagian besar) dari kita sudah melakukan vaksin hepatitis B sewaktu kurang lebih 12 jam pasca kelahiran, maka untuk memastikannya lagi dilihat dari antibody yang sudah terbentuk. Jika antibody nya masih ada, maka gak perlu lagi vaksin hepatitis B. (aku arus bersyukur banget, waktu aku bayi nyokap sudah melakukan vaksinasi kepadaku, itu terbukti dari buku KMS #KartuMenujuSehat# yang masih tersimpan rapi dalam lemari khsus milik nyokap #udah 22 tahun# apresiasi buat nyokap!).

Pagi ini jam 10 tadi aku mendatangi Prodia bersama teman-teman yang lain. Kami  mendaftarkan diri, dan mnunggu giliran untuk dilakukan pengambilan sampel. JIAAAH!!! aku giliran pertama! Aku paling takut dengan namanya jatum atau apalah-apalah yang dimasukan dalam tubuh. Aku menggenggam erat tangan temanku. Sebelumnya aku pernah merasakan ini sewaktu dirawat di RS suspek DBD (Deman Berdarah), tapi sepertinya kali ini berbeda dari yang sebelumnya. Nyeri yang aku rasakan hanya sedikit sekali.

Selidikpunya selidik ternyata memang alat di prodia ini canggih (bukan maksud promosi), tapi memang benar, sakit yang dirasakan tidak terlalu, karena disana tidak menggunakan alat suntik untuk mengambil sampel darahnya, tapi menggunakan alat khusus yang otomatis menghisap darah kita secara perlahan (kayak nyamuk aja). 

Ini foto tanganku sehabis dihisap oleh itu alat:

Hasilnya baru diketahui besok jam lima sore. Nah, yang aku bingungkan disini, waktu aku mengambil sampel darahnya dalam kondisi puasa. Banyak issu sana sini yang mengatakan kalau kita puasa gak boleh disuntik atau apapunlah jenisnya. Memamng sebelum diambil sampel darahnya, aku sempat berdiskusi dengan nyokap mengenai status puasaku, dan kata nyokap memang kalau memasukkn sesuatu ke dalam lubang dalam tubuh membatalkan puasa, tapi kalau sekedar mengambil sampel darah itu gak papa, selagi darah yang diambil masih bisa ditolerin sama tubuh, kalau hanya sekedar mengambil darah hanya untuk sampel, yaa gak papa. Itu kata nyokap. Jadinya yaa aku ikutin kata beliau, aku tetap mengambil sampel darah dalam keadaan puasa.

Penasaran yang lebih dalam, aku mulai googleing, dan mendapatkan artikelnya dr.Raehanul Bahrean yang meyatakan  "Pengambilan Sampel Darah di Laboratorium TIDAK Membatalkan Puasa". Disana lengkap banget dijelasin beliau. Penjelasannya sama persis dengan Jawaban nyokap. Nyokap the best lah pokoknya. Tepuk tangan untuk nyokap! #Prok...prok...prok... Berikut isi artikelnya:

Hal ini terkait dengan apakah mengeluarkan darah membatalkan puasa atau tidak. Pendapat terkuat adalah mengeluarkan darah tidak membatalkan puasa kecuali jika sampai melemahkan badan, bisa jadi karena jumlah darah yang keluar banyak.  Hal ini dikiaskan dengan berbekam dan pendapat terkuat berbekam tidak membatalkan puasa kecuali jika menyebabkan kelemahan badan.
dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu,

أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
“Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Anas mengatakan, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.”[1]

Demikian juga hadits,
رَخَّصَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْقُبْلَةِ لِلصَّائِمِ وَالْحِجَامَةِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.[2]

Oleh karena itu sekedar mengambil darah 5-10 ml untuk keperluan pemeriksaan laboratorium tidaklah membatalkan puasa.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya,
س: ما حكم من سحب منه دم وهو صائم في رمضان، وذلك بغرض التحليل من يده اليمنى ومقداره (برواز) متوسط؟
Apa hukum orang yang diambil (sedikit) darah dari tangan kanannya sedangkan ia dalam keadaan berpuasa di bulan Ramadhan untuk tujuan pemeriksaan laboratorium. kadar yang diambil satu spuit (suntikan) ukuran sedang (umumnya 10 ml).

ج: مثل هذا التحليل لا يفسد الصوم بل يعفى عنه؛ لأنه مما تدعو الحاجة إليه، وليس من جنس المفطرات المعلومة من الشرع المطهر
Jawaban:
Pemeriksaan semacam ini tidak membatalkan puasa bahkan dimaafkan (mendapat keringanan) karena memang ada kebutuhan. Bukan termasuk pembatal puasa yang telah diketahui dalam syariat yang suci ini.[3]

Demikian juga penjelasan dari syaikh Muhammad bin shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, beliau berkata,
لا يفطر الصائم بإخراج الدم من أجل التحليل ، فإن الطبيب قد يحتاج إلى الأخذ من دم المريض ليختبره ، فهذا لا يفطر ؛ لأنه دم يسير لا يؤثر على البدن تأثير الحجامة فلا يكون مفطرا ، والأصل بقاء الصيام ولا يمكن أن نفسده إلا بدليل شرعي
“Pengambilan darah untuk pemeriksaan laboratorium tidak membatalkan puasa. Dokter butuh mengambil sedikit darah dari pasien untuk memeriksanya. Ini tidak membatalkan karena merupakan darah yang sedikit dan tidak berpengaruh terhadap badan sebagaimana berbekam juga tidak membatalkan puasa. Maka hukum asalnya adalah tetap sah puasanya. Tidak bisa membatalkan kecuali dengan dalil syar’i.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

.

\Welcome to My Blog/